🌿 Harmoni Keseimbangan Meridian & Herbal Terstandar | Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Praktik Setiap Hari: 08.30 – 20.00 WIB | Jarum Steril Sekali Pakai (Single-Use Disposable)

Terakhir Diperbarui: 15 Januari 2026

1. Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)

Sebelum menjalani tindakan penusukan jarum akupunktur atau elektroakupunktur, pasien atau keluarga penanggung jawab wajib menandatangani lembar persetujuan tindakan medis setelah dokter menjelaskan indikasi, sensasi yang wajar dirasakan (pegal/hangat De Qi), serta potensi lebam kecil (hematoma) sementara yang dapat hilang dengan sendirinya.

2. Kejujuran Riwayat Medis Pasien

Pasien wajib menginformasikan kepada dokter apabila memiliki kondisi klinis khusus seperti:

  • Penggunaan alat pacu jantung elektrik (pacemaker) — kontraindikasi terhadap elektroakupunktur.
  • Kehamilan trimester pertama — beberapa titik meridian dilarang ditusuk untuk keamanan janin.
  • Gangguan pembekuan darah (hemofilia) atau konsumsi obat antikoagulan pengencer darah rutin.

3. Masa Berlaku Paket Terapi

  • Paket rehabilitasi 5 sesi berlaku selama 60 hari kalender sejak tanggal transaksi pertama.
  • Paket integratif 1 bulan berlaku selama 90 hari kalender.
  • Sesi paket dapat dipindahtangankan kepada anggota keluarga inti (suami/istri/anak/orang tua) dengan konfirmasi tertulis kepada resepsionis.

4. Tata Tertib Ruang Terapi

Demi menjaga ketenangan terapi dan relaksasi sistem saraf pasien lain, telepon genggam wajib diatur dalam mode senyap (silent) selama berada di bilik tindakan. Dilarang melakukan panggilan telepon suara/video di dalam area ruang terapi.

5. Hukum dan Yurisdiksi

Ketentuan pelayanan ini berpedoman pada Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Republik Indonesia dan standar profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).